Nama : Reza Fachrurozi
Nim : 201410110311092
PERJANJIAN
JUAL – BELI MOBIL
Nomor:
20161711
Pada hari ini sabtu
tanggal dua belas November tahun dua ribu dua belas, bertempat di kantor
SAHABAT showroom yang beralamat di jalan bogor Nomor 09 Malang, telah diadakan
perjanjian, antara:
Wardoyo
Puspita, 35 tahun, pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di jalan Bunga
Gardena Nomor 100 Malang, Kelurahan Jatimulyo, Kecematan Lowokwaru, pemegang
Kartu Tanda Penduduk nomor: 123456789 ……….....
PENJUAL,
selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA ………………………….
Reza
Fachrurozi S.H, 26 tahun pekerjaan Advokat, bertempat tinggal di jalan bogor
Nomor 09 Malang, bertindak untukdan atas nama tukinem berdasarkan surat kuasa
nomor 567708, PEMBELI yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA …………………….
Kedua belah pihak dengan
ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk
menjual kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk membeli dari
PIHAK PERTAMA berupa:
-
Jenis Kendaraan : Mobil
-
Merk / Type : Toyota Kijang Inova
-
Tahun Pembuatan : 2011
-
Nomor Polisi : N 4321 AF
-
Nomor Bpkb :
20111110
-
Nomor Rangka : TA12345678
-
Nomor Mesin : M2011F2011299
-
Warna :
Hitam
-
Kondisi Barang : BAIK
-
Atas Nama :
Wardoyo Puspita
Selanjutnya disebut
KENDARAAN
Selanjutnya kedua belah
pihak bersepakat bahwa perjanjian jual – beli kendaraan antara PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini
dengan ketentuan diatur sebagai berikut:
Pasal
1
Objek
Jual – Beli
-
Jenis Kendaraan : Mobil
-
Merk / Type : Toyota Kijang Inova
-
Tahun Pembuatan : 2011
-
Nomor Polisi : N 4321 AF
-
Nomor Bpkb :
20111110
-
Nomor Rangka : TA12345678
-
Nomor Mesin : M2011F2011299
-
Warna :
Hitam
-
Kondisi Barang : BAIK
-
Atas Nama :
Wardoyo Puspita
Pasal
2
Harga Barang
Harga kendaraan sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus
enam puluh juta rupiah)
Pasal
3
Cara
Pembayaran
Pembayaran dilakukan secara tunai di kediaman PIHAK
PERTAMA
Pasal
4
Cara
Penyerahan
Penyerahan dilakukan segera setelah PIHAK KEDUA
melakukan pembayaran.
Pasal
5
Hak
dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
1. PIHAK
PERTAMA berhak untuk menerima pembayaran dari PIHAK KEDUA sebesar apa yang
telah diperjanjikan dalam perjanjian ini
2. PIHAK
PERTAMA berkewajiban untuk memberikan kendaraan dalam keadaan yang sama seperti
yang disepakati dalam perjanjian ini
Pasal
6
Hak
dan Kewajiban PIHAK KEDUA
1. PIHAK
KEDUA berkewajiban untuk melakukan pembayaran sebesar yang telah diperjanjikan
dalam perjanjian ini
2. PIHAK
KEDUA berhak untuk menerima kendaraan dalam keadaan yang baik seperti yang
telah disepakati dalam perjanjian
Pasal
7
Sanksi
– Sanksi
1. Bila
PIHAK PERTAMA terlambat menyerahkan kendaraan, dikenakan denda Rp. 100.000,00
(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari setelah jatuh tempo, yaitu 7 hari
setelah PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran.
2. Bila
terjadi kerusuhan kendaraan dalam tempo 7 hari setelah penyerahan oleh PIHAK
PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang mana diluar kesalahan PIHAK KEDUA sepenuhnya
menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA
Pasal
8
Batalnya
Perjanjian
1. Perjanjian
batal apabila PIHAK PERTAMA tidak menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA
paling lama 7 hari setelah jatuh tempo dan wajib menyerahkan kembali pembayaran
kepada PIHAK KEDUA
2. Perjanjian
batal apabila PIHAK KEDUA tidak melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA
paling lama 7 hari setelah jatuh tempo
3. Perjanjian
batal apabila saat penyerahaan kendaraan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
keadaan kendaraan tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam
perjanjian ini
Pasal
9
Sengketa
Apabila terjadi sengketa diselesaikan
dengan cara kekeluargaan dan apabila tidak menemui perdamaian maka akan
diteruskan melalui jalur hukum
Pasal
10
Penutup
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan
dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang masing – masing
dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani
kedua belah pihak.
Dibuat di :
Malang
Tanggal :
12 November 2012
PIHAK PERTAMA Kuasa
hukum PIHAK KEDUA
Wardoyo
Puspita Reza Fachrurozi S.H
Saksi – saksi:
Karyo Makaroyo
R. Gruwung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar