Jumat, 16 Desember 2016

Nama  : Reza Fachrurozi
Nim     : 201410110311092
PERJANJIAN JUAL – BELI MOBIL
Nomor: 20161711
Pada hari ini sabtu tanggal dua belas November tahun dua ribu dua belas, bertempat di kantor SAHABAT showroom yang beralamat di jalan bogor Nomor 09 Malang, telah diadakan perjanjian, antara:
Wardoyo Puspita, 35 tahun, pegawai Negeri Sipil (PNS), bertempat tinggal di jalan Bunga Gardena Nomor 100 Malang, Kelurahan Jatimulyo, Kecematan Lowokwaru, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor: 123456789 ……….....
PENJUAL, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA ………………………….
Reza Fachrurozi S.H, 26 tahun pekerjaan Advokat, bertempat tinggal di jalan bogor Nomor 09 Malang, bertindak untukdan atas nama tukinem berdasarkan surat kuasa nomor 567708, PEMBELI yang selanjutnya disebut: PIHAK KEDUA …………………….
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa:
-          Jenis Kendaraan          : Mobil
-          Merk / Type                : Toyota Kijang Inova
-          Tahun Pembuatan       : 2011
-          Nomor Polisi               : N 4321 AF
-          Nomor Bpkb               : 20111110
-          Nomor Rangka            : TA12345678
-          Nomor Mesin              : M2011F2011299
-          Warna                          : Hitam
-          Kondisi Barang           : BAIK
-          Atas Nama                  : Wardoyo Puspita
Selanjutnya disebut KENDARAAN
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual – beli kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dengan ketentuan diatur sebagai berikut:



Pasal 1
Objek Jual – Beli
-          Jenis Kendaraan          : Mobil
-          Merk / Type                : Toyota Kijang Inova
-          Tahun Pembuatan       : 2011
-          Nomor Polisi               : N 4321 AF
-          Nomor Bpkb               : 20111110
-          Nomor Rangka            : TA12345678
-          Nomor Mesin              : M2011F2011299
-          Warna                          : Hitam
-          Kondisi Barang           : BAIK
-          Atas Nama                  : Wardoyo Puspita
Pasal 2
Harga Barang
Harga kendaraan sebesar Rp. 160.000.000,00 (seratus enam puluh juta rupiah)
Pasal 3
Cara Pembayaran
Pembayaran dilakukan secara tunai di kediaman PIHAK PERTAMA
Pasal 4
Cara Penyerahan
Penyerahan dilakukan segera setelah PIHAK KEDUA melakukan pembayaran.
Pasal 5
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
1.      PIHAK PERTAMA berhak untuk menerima pembayaran dari PIHAK KEDUA sebesar apa yang telah diperjanjikan dalam perjanjian ini
2.      PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk memberikan kendaraan dalam keadaan yang sama seperti yang disepakati dalam perjanjian ini

Pasal 6
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
1.      PIHAK KEDUA berkewajiban untuk melakukan pembayaran sebesar yang telah diperjanjikan dalam perjanjian ini
2.      PIHAK KEDUA berhak untuk menerima kendaraan dalam keadaan yang baik seperti yang telah disepakati dalam perjanjian
Pasal 7
Sanksi – Sanksi
1.      Bila PIHAK PERTAMA terlambat menyerahkan kendaraan, dikenakan denda Rp. 100.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per hari setelah jatuh tempo, yaitu 7 hari setelah PIHAK PERTAMA melakukan pembayaran.
2.      Bila terjadi kerusuhan kendaraan dalam tempo 7 hari setelah penyerahan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang mana diluar kesalahan PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA
Pasal 8
Batalnya Perjanjian
1.      Perjanjian batal apabila PIHAK PERTAMA tidak menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA paling lama 7 hari setelah jatuh tempo dan wajib menyerahkan kembali pembayaran kepada PIHAK KEDUA
2.      Perjanjian batal apabila PIHAK KEDUA tidak melakukan pembayaran kepada PIHAK PERTAMA paling lama 7 hari setelah jatuh tempo
3.      Perjanjian batal apabila saat penyerahaan kendaraan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA keadaan kendaraan tidak sesuai dengan apa yang telah disepakati dalam perjanjian ini
Pasal 9
Sengketa
Apabila terjadi sengketa diselesaikan dengan cara kekeluargaan dan apabila tidak menemui perdamaian maka akan diteruskan melalui jalur hukum



Pasal 10
Penutup
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang masing – masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangani kedua belah pihak.

Dibuat di         : Malang
Tanggal           : 12 November 2012

PIHAK PERTAMA                                                   Kuasa hukum PIHAK KEDUA

Text Box: materai
 




  Wardoyo Puspita                                                               Reza Fachrurozi S.H

Saksi – saksi:


Karyo Makaroyo



R. Gruwung


Tidak ada komentar:

Posting Komentar