Jumat, 16 Desember 2016

NAMA               : Reza Fachrurozi
NIM                   : 201410110311092

                                   PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL                   JUDUL
NOMOR: 20161107
KEPALA
 
Pada hari Senin tanggal tujuh November tahun dua ribu enam belas, bertempat di kantor showroom “Maju Mundur” di Jalan Mt. Haryono no.26, Kota Malang, telah diadakan perjanjian, antara:
REZA FACHRUROZI SH., umur 25, Pengusaha, bertempat tinggal di Perum Bukit Hijau Blok A6, Kota Malang, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 262626. -------------------------------------------------
KOMPARISI/PARAPIHAK masing-masing untuk dan atas nama diri sendiri
 
PENJUAL, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA---------------------------
BETHA RAGANIWASA SH., umur 25 tahun, Advokat, bertempat tinggal di Mountain View Residence Blok A8, Kota Batu, pemegang KTP nomor: 7777777-------------------------------------------------------------------------------
 PEMBELI yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA-------------------------
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa:
-          Jenis Kendaraan          : MOBIL
-          Merk/ Type                 : FORD/ Mustang
-          Tahun Pembuatan       : 1965
-         
PREMISE/RECITALS
 
Nomor Polisi               : B – 37 – HA
-          Nomor BPKB             : 771199
-          Nomor Rangka            : ACE071109
-          Nomor Mesin              : BR07101995
-          Warna                          : Hitam
-          Kondisi Barang           : Baik
-          Atas Nama                  : Reza Fachrurozi SH.
Selanjutnya disebut KENDARAAN

ISI PERJANJIAN pasal 1 s/d pasal 11
 
SEBAB/ AKIBAT
 
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli KENDARAAN antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dengan ketentuan sebagai berikut:
------------------------------------------------------------------------

-------------------------------------------------------------------------  KLAUSULA TRANSAKSIONAL Pasal 1 s/d Pasal 4
Pasal 1
Obyek Jual Beli
Obyek jual-beli adalah KENDARAAN sebagai berikut:
-          Jenis Kendaraan          : MOBIL
-         
OBYEK PERJANJIAN
 
Merk/ Type                 : FORD/ Mustang
-          Tahun Pembuatan       : 1965
-          Nomor Polisi               : B – 37 – HA
-          Nomor BPKB             : 771199
-          Nomor Rangka            : ACE071109
-          Nomor Mesin              : BR07101995
-          Warna                          : Hitam
-          Kondisi Barang           : Baik
-          Atas Nama                  : Reza Fachrurozi SH.
Pasal 2
HARGA BARANG
 
Harga Barang
Harga barang yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA adalah sebesar Rp 350.000.000, 00 (tiga ratus lima puluh juta Rupiah).
Pasal 3
Cara Pembayaran
CARA PEMBAYARAN
 
Pembayaran dilakukan PIHAK KEDUA secara Tunai atau dengan transfer bank disertai bukti transaksi segera ,paling lambat 7 hari setelah perjanjian ini ditandatangani.

Pasal 4
CARA PENYERAHAN
 
Cara Penyerahan
Penyerahan dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA segera, paling lambat 7 hari setelah PIHAK KEDUA melakukan pembayaran.
----------------------------------------------------------------------- KLAUSULA SPESIFIK Pasal 5 s/d Pasal 6
Pasal 5
Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
1.      PIHAK PERTAMA berhak atas pembayaran dari PIHAK KEDUA sebesar yang telah disepakati dalam perjanjian ini, segera paling lambat 7 hari setelah perjanjian ini ditanda tangani.
2.     
Hak & kewajiban PIHAK PERTAMA
 
PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan KENDARAAN segera, paling lambat 7 hari setelah menerima pembayaran dari PIHAK KEDUA.
3.      PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan KENDARAAN dalam keadaan yang telah disepakati dalam perjanjian ini.
4.      PIHAK PERTAMA wajib membantu proses balik nama KENDARAAN hingga selesai.
Pasal 6
Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
1.     
Hak & kewajiban PIHAK KEDUA
 
PIHAK KEDUA membayarkan sebesar yang telah disepakati dalam perjanjian ini segera, paling lambat 7 hari setelah perjanjian ini ditanda tangani.
2.      PIHAK KEDUA berhak menerima penyerahan KENDARAAN dari PIHAK PERTAMA segera paling lambat 7 hari setelah pembayaran PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
3.      PIHAK KEDUA berhak menerima KENDARAAN sesuai keadaan yang telah disepakati dalam perjanjian ini.




------------------------------------------------------------------------- KLAUSULA ANTISIPATIF  Pasal 7 s/d Pasal 11
Pasal 7
Garansi
SANKSI
 
Bila Terjadi kerusakan KENDARAAN dalam tempo 7 hari setelah penyerahan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang mana diluar kesalahan PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
Batalnya Perjanjian
BATALNYA PERJANJIAN
 
Perjanjian batal apabila saat penyerahan KENDARAAN oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA keadaan KENDARAAN tidak sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian ini.
Pasal 9
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
 
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian berakhir setelah selesainya proses balik nama KENDARAAN selesai
Pasal 10
PENYELESAIAN SENGKETA
 
Sengketa
Sengketa diselesaikan dengan kekeluargaan dan apabila tidak menemui solusi akan diteruskan melalui jalur hukum.
Pasal 11
Penutup
PENUTUP
 
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang masing – masing dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangi kedua belah pihak.




TEMPAT & TANGGAL PERJANJIAN
 
Dibuat di         : Malang
Pada Tanggal   : 07 November 2016


Text Box: Materai 6000

PIHAK PERTAMA                             PIHAK KEDUA
TANDA TANGAN KEDUA BELAH PIHAK
 
 



Reza Fachrurozi SH.                          Betha Raganiwasa SH.

Saksi – saksi :

SAKSI DAN TANDA TANGANNYA

 
 


Ahmad Dhofir



Rafiqa Duri