NAMA : Reza Fachrurozi
NIM
: 201410110311092
PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL JUDUL
NOMOR: 20161107
|
Pada hari Senin
tanggal tujuh November tahun dua ribu enam belas, bertempat di kantor showroom
“Maju Mundur” di Jalan Mt. Haryono no.26, Kota Malang, telah diadakan
perjanjian, antara:
REZA FACHRUROZI
SH., umur 25, Pengusaha, bertempat tinggal di Perum Bukit Hijau Blok A6, Kota
Malang, pemegang Kartu Tanda Penduduk (KTP) nomor: 262626. -------------------------------------------------
|
PENJUAL, selanjutnya disebut PIHAK
PERTAMA---------------------------
BETHA RAGANIWASA SH., umur
25 tahun, Advokat, bertempat tinggal di Mountain View Residence Blok A8, Kota
Batu, pemegang KTP nomor: 7777777-------------------------------------------------------------------------------
PEMBELI yang selanjutnya disebut PIHAK
KEDUA-------------------------
Kedua belah pihak
dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju
untuk menjual kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk membeli
dari PIHAK PERTAMA berupa:
-
Jenis Kendaraan : MOBIL
-
Merk/ Type :
FORD/ Mustang
-
Tahun Pembuatan : 1965
-
|
Nomor Polisi :
B – 37 – HA
-
Nomor BPKB :
771199
-
Nomor Rangka : ACE071109
-
Nomor Mesin : BR07101995
-
Warna :
Hitam
-
Kondisi Barang : Baik
-
Atas Nama :
Reza Fachrurozi SH.
Selanjutnya
disebut KENDARAAN
|
|
Selanjutnya kedua belah
pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli KENDARAAN antara PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini
dengan ketentuan sebagai berikut:
------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------------------- KLAUSULA TRANSAKSIONAL Pasal 1 s/d Pasal 4
Pasal
1
Obyek Jual Beli
Obyek
jual-beli adalah KENDARAAN sebagai berikut:
-
Jenis Kendaraan : MOBIL
-
|
Merk/ Type :
FORD/ Mustang
-
Tahun Pembuatan : 1965
-
Nomor Polisi : B – 37 – HA
-
Nomor BPKB :
771199
-
Nomor Rangka : ACE071109
-
Nomor Mesin : BR07101995
-
Warna :
Hitam
-
Kondisi Barang : Baik
-
Atas Nama :
Reza Fachrurozi SH.
Pasal 2
|
Harga Barang
Harga
barang yang harus dibayarkan PIHAK KEDUA adalah sebesar Rp 350.000.000, 00
(tiga ratus lima puluh juta Rupiah).
Pasal 3
Cara
Pembayaran
|
Pembayaran dilakukan PIHAK KEDUA secara Tunai atau
dengan transfer bank disertai bukti transaksi segera ,paling lambat 7 hari
setelah perjanjian ini ditandatangani.
Pasal 4
|
Cara Penyerahan
Penyerahan
dilakukan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA segera, paling lambat 7 hari setelah
PIHAK KEDUA melakukan pembayaran.
-----------------------------------------------------------------------
KLAUSULA SPESIFIK Pasal 5 s/d Pasal 6
Pasal
5
Hak dan Kewajiban
PIHAK PERTAMA
1. PIHAK
PERTAMA berhak atas pembayaran dari PIHAK KEDUA sebesar yang telah disepakati
dalam perjanjian ini, segera paling lambat 7 hari setelah perjanjian ini
ditanda tangani.
2.
|
PIHAK PERTAMA wajib menyerahkan KENDARAAN segera,
paling lambat 7 hari setelah menerima pembayaran dari PIHAK KEDUA.
3. PIHAK
PERTAMA wajib menyerahkan KENDARAAN dalam keadaan yang telah disepakati dalam
perjanjian ini.
4. PIHAK
PERTAMA wajib membantu proses balik nama KENDARAAN hingga selesai.
Pasal 6
Hak
dan Kewajiban PIHAK KEDUA
1.
|
PIHAK KEDUA membayarkan sebesar yang telah disepakati
dalam perjanjian ini segera, paling lambat 7 hari setelah perjanjian ini
ditanda tangani.
2. PIHAK
KEDUA berhak menerima penyerahan KENDARAAN dari PIHAK PERTAMA segera paling lambat
7 hari setelah pembayaran PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK
KEDUA berhak menerima KENDARAAN sesuai keadaan yang telah disepakati dalam
perjanjian ini.
-------------------------------------------------------------------------
KLAUSULA
ANTISIPATIF Pasal 7 s/d Pasal 11
Pasal 7
Garansi
|
Bila Terjadi kerusakan KENDARAAN dalam tempo 7 hari
setelah penyerahan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA yang mana diluar
kesalahan PIHAK KEDUA sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 8
Batalnya
Perjanjian
|
Perjanjian batal apabila saat penyerahan KENDARAAN
oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA keadaan KENDARAAN tidak sesuai dengan
yang telah disepakati dalam perjanjian ini.
Pasal 9
|
Berakhirnya Perjanjian
Perjanjian berakhir
setelah selesainya proses balik nama KENDARAAN selesai
Pasal 10
|
Sengketa
Sengketa diselesaikan
dengan kekeluargaan dan apabila tidak menemui solusi akan diteruskan melalui
jalur hukum.
Pasal 11
Penutup
|
Surat perjanjian ini dibuat rangkap 2 (dua) dengan
dibubuhi materai secukupnya yang berkekuatan hukum sama yang masing – masing
dipegang PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan mulai berlaku sejak ditandatangi kedua
belah pihak.
|
Dibuat di : Malang
Pada
Tanggal : 07 November 2016
PIHAK
PERTAMA PIHAK KEDUA
|
Reza
Fachrurozi SH. Betha
Raganiwasa SH.
Saksi – saksi :
|
Ahmad
Dhofir
Rafiqa
Duri